Dasar hukum Proyek Strategis Nasional

Proyek Strategis Nasional ditetapkan pertama kali oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Rumitnya persoalan perizinan dan nonperizinan dalam pembangunan projek infrastruktur coba diterobos melalui Perpres tersebut dengan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sedangkan untuk di daerah ditangani oleh PTSP provinsi, kabupaten atau kota.[13]

Daftar Proyek Strategis Nasional dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diharuskan terbit dalam satu hari setelah diajukan. Kemudian BKPM melalui PTSP juga wajib memproses dan menyelesaikan proses perizinan dan non-perizinan paling lambat 5 hari seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, kecuali untuk izin lingkungan (60 hari), izin pinjam pakai kawasan hutan (30 hari), dan fasilitas fiskal dan non-fiskal (28 hari). Badan Usaha juga tidak dipersyaratkan mendapatkan izin lokasi apabila telah memperoleh hak atas tanah serta izin pinjam kawasan hutan.[13]

Namun, beleid atau kebijakan ini sempat mendapat sorotan, kerana apabila ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi pemerintahan.[18] Apabila hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menemukan adanya kesalahan administrasi bukan kerugian negara, penyelesaiannya dilakukan dengan penyempurnaan administrasi maksimal 10 hari, kemudian bila ada kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, penyelesaiannya berupa penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara maksimal 10 hari kerja, dan jika ada tindak pidana yang bukan bersifat administratif, pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota menyampaikannya kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama lima hari kerja untuk ditindaklanjuti sesuatu peraturan perundang-undangan.[13]

Salah satu kritik datang dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang menilai ketentuan di atas berpotensi menimbulkan praktik korupsi di sektor infrastruktur. FITRA mempermasalahkan mekanisme proses administrasi pemerintahan yang didahulukan sebelum dilakukan penyidikan atas laporan penyimpangan terkait penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan projek, kewajiban pihak berwajib untuk harus mengonfirmasi dulu ke pimpinan kementerian/lembaga yang bersangkutan, larangan untuk mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat, sebelum kasusnya masuk tahap penyidikan. Menurut FITRA, pemerintah seharusnya memberi pendampingan dan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam merencanakan projek infrastruktur, sehingga dapat menutup celah permainan dan kesalahan administrasi dalam perencanaan projek.[18]

Pada tahun 2017, Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 direvisi menjadi Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017 yang terbit pada tanggal 15 Juni 2017. Hasil perubahannya berupa pendanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional bisa berasal dari pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah (PINA), selain anggaran pemerintah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).[10]

Selain itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berperan dan bertindak sebagai koordinator Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya bersumber dari non-anggaran pemerintah. Menteri PPN/Kepala Bappenas juga dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari pembiayaan investasi non-anggaran Pemerintah (PINA) kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).[10]

Di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional terdapat daftar 225 Proyek Strategis Nasional dan 1 Program.[19] Kemudian dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 58 Tahun 2017, yang ditandatangani 15 Juni 2017, terdapat daftar 245 Proyek Strategis Nasional dan 3 Program. Dalam Perpres ini, terdapat 55 projek baru dan satu program industri pesawat terbang.[20] Sementara itu, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 56 Tahun 2018, yang ditandatangani 20 Julai 2018, memuat 223 Proyek Strategis Nasional dan 3 Program.[19]

Regulasi teknikal terkait

  • Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum[21]
  • Peraturan Presiden No 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara[22]
  • Peraturan Presiden No 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur[23]
  • Peraturan Presiden No 30 Tahun 2015 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum[24]
  • Peraturan Presiden No 117 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera[25]
  • Peraturan Presiden No 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.[26]
  • Peraturan Presiden No 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN[27]
  • Peraturan Presiden No 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional[28]
  • Peraturan Menteri Keuangan No 232/PMK.06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah menjadi Penyertaan Modal Negara pada PT Sarana Multi Infrastruktur[29]
  • Peraturan Menteri Keuangan No 189/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional[30]
  • Peraturan Menteri Keuangan No 190/PMK.08/2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur[31]

Rujukan

WikiPedia: Proyek Strategis Nasional http://bloktuban.com/2019/07/30/ma-kabulkan-kasasi... http://www.harianproperty.com/Infrastruktur/detail... http://www.hutamakarya.com/id/about-trans-sumatera http://www.hutamakarya.com/id/annual-reports http://tuskadvisory.com/Document/The%20Impact%20of... http://ojs.atmajaya.ac.id/index.php/metris/article... http://jesl.journal.ipb.ac.id/index.php/jkebijakan... http://www.conference.unsri.ac.id/index.php/uniid/... http://iif.co.id/id/tentang-kami/ikhtisar/ http://industri.kontan.co.id/news/fokus-di-kilang-...